REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia yang selama ini ditahan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek bioremediasi.
"Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan beserta perpanjangan penahanan terhadap pemohon oleh termohon," kata Hakim tunggal M Samiadji yang memimpin persidangan praperadilan salah satu pemohon, tersangka Widodo, di Jakarta, Senin.
Hakim menilai termohon, yakni Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan alat bukti saat persidangan yang memenuhi pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Beberapa alat bukti, menurut hakim dalam praperadilan merupakan perihal administratif seperti Berita Acara Pemeriksaan saksi, laporan audit BPK atau BPKP serta perhitungan penyidik atau jaksa tentang kerugian negara.
"Bukti yang diajukan termohon belum memenuhi syarat secara administratif sebagai bukti yang cukup untuk dasar melakukan penahanan bagi pemohon yang diduga keras korupsi," ujar Samiadji.
Hal itu juga didasarkan pada argumen Hakim yang sependapat dengan beberapa ahli, terkait pasal 138 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan syarat administrasi harus mengajukan alat-alat bukti.
Sementara itu, termohon yakni Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Rudy Hartono mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim terkait masalah penahanan. Walaupun begitu, secara yuridis, perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi akan terus dilanjutkan.
Dia mengatakan, pendapat hakim yang meminta termohon mengajukan bukti berupa BAP saksi atau hasil audit kerugian negara, cenderung pada ruang lingkup pokok peradilan. "Yang kurang itu 'kan BAP, itu pro justicia, itu sudah masuk dalam pokok," ujar dia seusai sidang.
Di waktu yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut membacakan amar putusan gugatan praperadilan ketiga karyawan lainnya, yakni Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah dan Endah.
Ketiga karyawan lainnya mendapat putusan yang sama, yakni penahanannya tidak sah.
Keempat karyawan tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Sementara, pengacara keempat tersangka, Maqdir Ismail mengatakan, dari putusan ini, Kejaksaan Agung harus berusaha mengevaluasi proses penyidikan. "Tidak bisa orang mencari buktinya sambil ditahan," kata dia.
Empat tersangka sebelumnya ditahan sejak 26 September 2012. Tiga tersangka Kukuh, Bachtiar dan Widodo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Endah ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Kejagung menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi terjadi di wilayah Sumatra, dengan kerugian negara dari hasil audit BPKP senilai 9,9 juta dolar AS atau sekitar Rp100 miliar.
Sedangkan, proyek bioremediasi yang berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp 2,43 triliun.