Ahad 02 Dec 2012 16:58 WIB

Lalaikan Tahanan Tewas, Perwira Polisi Iran Dipecat

Rep: Hanan Putera/ Red: A.Syalaby Ichsan
Polisi Iran, sejumlah pejabat pemerintah dan warga melihat eksekusi hukum gantung terdakwa yang divonis mati.
Foto: AP
Polisi Iran, sejumlah pejabat pemerintah dan warga melihat eksekusi hukum gantung terdakwa yang divonis mati.

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI --  Kepala Unit Cybercrime Kepolisian Teheran dipecat dari jabatannya. Pemecatan dilakukan akibat kelalaian yang mengakibatkan kematian seorang tahanan, Sattar Beheshti, Sabtu (1/12) kemarin.

Seperti dilansir arabnews.com, Sattar  merupakan seorang blogger Iran yang ditangkap 30 oktober 2012 lalu setelah mengkritik Pemerintah Iran. Pria 35 tahun itu menarik simpati dunia Internasional karena dikabarkan mendapat penyiksaan dan perlakuan buruk selama mendekam dalam penjara.

Sebagaimana dimuat dalam sebuah pernyataan di website resmi kepolisian Iran, Sabtu (1/12) kemarin, pemecatan kepala unit polisi yang tak disebutkan namanya itu dikarenakan kegagalannya dalam mengawasi tahanan yang seharusnya berada dalam tanggungjawab dan pengawasannya. Selain itu, pemecatan disebabkan beberapa opini publik  yang mengklaim kepolisian sering mengintimidasi para tahanan, khususnya kepada Sattar.

Bulan lalu, Parlemen Iran  telah membentuk sebuah komite yang bertugas untuk memeriksa kasus Sattar. Menjawab permintaan parlemen Iran tersebut lembaga yudikatif Iran telah berkomitmen akan menangani kasus tersebut dengan cepat dan tegas. Namun hal itu malah berujung pada kematian Sattar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement