Senin 03 Dec 2012 04:06 WIB

PBB Akui Palestina, Israel Balas Dendam

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Zionis Israel
Foto: presstv
Zionis Israel

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mengeluarkan sanksi baru kepada Palestina pascapeningkatan status di PBB. Sanksi baru itu berupa menahan uang pungutan pajak milik Pemerintah Otoritas Palestina.

Rezim Zionis menolak mengembalikan pungutan senilai seratus juta dolar AS yang dikutip selama masa pendudukan.

Kabinet Israel, Ahad (2/12) mengesahkan keputusan melawan pengakuan dunia kepada Palestina. Negara Yahudi tersebut tidak akan bernegosiasi dengan Pemerintahan Palestina di Tepi Barat, Jerussalem Timur, maupun di Jalur Gaza.

Menteri Keuangan Israel, Yuval Stenitz mengatakan kepada Associated Press, uang pajak itu adalah milik Pemerintahan Presiden Otoritas Mahmoud Abbas. Israel menggunakan uang itu untuk membayar hutang Palestina kepada perusahaan listrik milik pemerintah zionis.

Tidak disebutkan berapa jumlah hutang negara yang baru diakui itu. Namun beberapa perusahaan seperti Israel Electric Corp, dan perusahaan lainnya menanti pembayaran hutang tersebut.

"Uang itu akan ditransfer ke beberapa perusahaan milik kami," tegas Yuval, seperti dilansir AP, Ahad (2/12).

AP melaporkan kebijakan ini adalah balas dendam Israel terhadap Palestina. Kebijakan tersebut juga merupakan sanksi kedua dari rangkaian sanksi untuk melawan pengakuan PBB.

Pada Jumat (30/11), Negeri Zionis juga mengumumkan tetap melanjutkan pembangunan pemukiman di tanah Palestina di sepanjang Jerussalem dan Ma'ale Adumim. Perumahan dengan kode area 1E tersebut akan dihuni 40 ribu warga Israel. (baca: AS dan Uni Eropa Kecam Israel).

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement