Selasa 04 Dec 2012 21:47 WIB

Perdagangan dengan Uang Asing Marak di Tanah Air

Rep: Heri Purwata/ Red: Chairul Akhmad
Pembayaran dengan uang asing (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pembayaran dengan uang asing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Saat ini masih banyak tempat perdagangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menggunakan mata uang asing.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011. Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Direktorat Jendral Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Wibawa Pram Sihombing, pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 di Yogyakarta, Selasa (4/11).

Selain Wibawa, tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi ini Hernowo Kuntoaji, Asisten Direktur Pengedaran Uang Bank Indonesia; Zufrullah Salim, Pakar Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Dijelaskan Wibawa, tempat perdangangan yang menggunakan mata uang asing di antaranya, pusat perbelanjaan Glodog, Jakarta dan tempat pedagangan di Pulau Batam. "Kita telah menelusuri dan di sana tidak ada komponen asing yang digunakan, karena itu tidak termasuk pengecualian dan dilarang undang-undang," kata Wibawa.

  

Penggunaan mata uang asing di wilayah NKRI, lanjut Wibawa, melanggar filosofi dari pembuatan uang. "Uang merupakan alat pembayaran yang sah dan alat pengukur harga dalam memajukan perekonomian. Uang juga sebagai simbol kenegaraan dengan adanya lambang negara Garuda Pancasila dan kalimat Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Sedangkan Hernowo Kuntoaji, mengatakan untuk mencetak uang rupiah telah dilakukan dengan standarisasi desain uang.  Standarisasi  ini dimaksudkan untuk melindungi uang dari upaya pemalsuan. Selain itu, juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenalinya, serta memiliki nilai estetika dan ciri Indonesia.

Pengadaan uang, kata Hernowo, didasarkan pada rencana kebutuhan uang (RKU), persediaan uang, dan bahan baku. Sedang pengeluaran uang mempertimbangkan masa edar, tingkat pemalsuan, unsur pengaman baru, dan kebutuhan masyarakat.

Sementara Zafrullah Salim mengatakan saat ini masyarakat Indonesia masih rendah dalam menghormati rupiah. Karena itu, desain baru uang rupiah di masukkan lambang Garuda Pancasila dan kalimat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kedepan, kita mengharapkan agar masyarakat bisa lebih menghargai uang rupiah dan menyimpannya dengan baik, agar tidak cepat kusut atau berlobang," kata Zafrullah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement