Rabu 05 Dec 2012 15:49 WIB

Inilah 3 Instansi Pemerintah dengan Akuntabilitas Kerja Terbaik

Rep: Erik Purnama/ Red: Heri Ruslan
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat dan provinsi mulai 2009 sampai 2012 mengalami peningkatan cukup signifikan.

Tahun lalu, hanya ada dua instansi pusat yang mendapat nilai A. Sedangkan pada tahun ini bertambah satu instansi. Di tingkat pemerintah provinsi (pemprov), kalau tahun lalu hanya dua yang mendapat nilai B, kini meningkat menjadi enam provinsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyampaikan, ketiga instansi yang mendapat nilai A adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK).

Sementara itu, enam pemprov yang memperoleh nilai B adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sumatra Selatan (Sumsel). Kesembilan instansi terbaik itu menerima penghargaan yang diberikan Wakil Presiden Boediono.

Azwar menjelaskan, pihaknya melakukan penilaian terhadap 81 kementerian/lembaga, serta 33 provinsi. “Penghargaan itu didasarkan pada penilaian atas laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja tahun 2012,” katanya di Jakarta, Rabu (5/12).

Azwar melanjutkan, sebanyak 26 kementerian/lembaga meraih nilai B, 48 kementerian/lembaga memperoleh nilai CC, dan empat kementerian lembaga mendapat nilai C. Keempat instansi yang mendapat nilai buruk itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), dan Setjen Komnas HAM.

Adapun untuk pemerintah provinsi, selain enam enam provinsi yang mendapat nilai B, 17 lainnya meraih nilai CC, sembilan mendapat nilai C, dan satu provinsi meraih nilai D. Nilai tertinggi evaluasi adalah AA dengan skor 85–100 (memuaskan), A skor 75-85 (sangat baik), B skor 65-75, CC skor 50-65 (cukup baik), C (agak kurang) dengan skor 30-50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0-30.

Menurut Azwar, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) menjadi pertimbangan penilaian terhadap sebuah instansi. Setiap instansi, kata dia, diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penilaian itu, lanjut Azwar, materi yang dievaluasi meliputi lima komponen. Pertama adalah perencanaan kinerja. Kedua, pengukuran kinerja. Pelaporan kinerja merupakan komponen ketiga. Keempat, evaluasi kinerja. Kelima, pencapaian kinerja.

Dari pelaksanaan evaluasi, kata Azwar, instansi yang mendapat nilai buruk karena ketidakselarasan dalam membuat rencana strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Ketidakmampuan mendefinisikan kinerja, menyusun indikator kinerja, ketidakselarasan antara perencanaan dengan penganggaran juga menjadi penilaian tersendiri.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement