REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Nur Amalia berharap Pansus yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tetap menjalankan tugasnya untuk memberhentikan Bupati Garut Aceng HM Fikri meski ia telah berdamai dengan Fany Oktora (18) pada Rabu malam.
"Pemberhentian Aceng ini harus tetap direalisasikan agar kasus yang serupa tidak terulang kembali," kata Nur Amalia di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Nur, perdamaian yang dilakukan Aceng dan Fany malam tadi hanya menyelesaikan kasus perdata terhadap pemalsuan identitas. (Baca: Fanny Ikhlas Maafkan Bupati Aceng)
Aceng tetap dapat dituntut terkait kasus pidana karena pelanggaran sumpah jabatan yang mengharuskan seorang pejabat masyarakat atau negara untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan sumpah jabatan, Aceng dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Kepegawaian. "Dan perlu diingat walaupun secara perdata kasus ini terselesaikan, hukum pidana akan tetap berjalan," kata Nur.
Nur menilai walaupun Aceng dipilih menjadi Bupati Garut berdasarkan suara masyarakat Garut, ia tetap dapat diberhentikan oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, pemakzulan dari DPRD Kabupaten Garut terhadap Aceng dapat menjadi justifikasi kuat pemutusan jabatan Aceng.