REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan memperkuat keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyediakan penyidiknya. Namun hal itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Polisi bertekad justru memperkuat KPK sesuai aturan yang benar. Silahkan KPK mau penyidik siapa dan itu haknya KPK," kata Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna di Jakarta, Jumat.
Nanan mengatakan, bila ada anggota Polri yang menginginkan pindah kerja maka harus melapor kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), kemudian dikeluarkan atas seizin Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Namun ada yang perlu diperhatikan, hanya eselon satu dan dua yang boleh ahli status," kata Nanan.
Hal tersebut dilakukan Polri sesuai aturan.
Polri juga pada September lalu telah mengirim surat pengajuan untuk 20 penyidiknya yang akan bertugas di KPK, paparnya.