Kamis 26 Jul 2012 20:27 WIB

Jokowi-Ahok dan Foke-Nara Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Jokowi vs Foke
Jokowi vs Foke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedua pasangan calon yang lolos ke putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta yakni Jokowi-Ahok dan Foke-Nara dilarang menggelar kampanye di tempat ibadah.

"Kami sudah mengeluarkan surat terkait larangan kampanye tersebut ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tim sukses (timses) pasangan Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) dan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahja Purnama (Ahok)," kata Ketua Panitia Pengawas Pilkada DKI Jakarta Ramdansyah kepada wartawan, Kamis (26/7).

Di dalam surat tersebut, kata Ramdansyah, pihaknya mengingatkan timses kedua pasangan untuk menaati Undang-Undang (UU) No. 32 tahun 2004 pasal 78 huruf (i), dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Serta merujuk pada Peraturan KPU No. 69 tahun 2009 pasal 5 angka 1 huruf d menyebutkan kampanye dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

"Surat itu dikeluarkan 23 Juli lalu ke timses dan FKUB. Panwas berharap aturan tersebut ditaati oleh pasangan calon beserta tim sukses," ujarnya.

Untuk mengetahui apakah aturan tersebut dijalankan atau tidak, menurut Ramdansyah, pihaknya mengajak pimpinan FKUB DKI bersama pimpinan majelis keagamaan di Ibu Kota mencegah rumah ibadah dijadikan tempat kampanye politik dari dua pasang calon yang akan bertarung di putaran kedua Pilkada 2012.

"Alhasil upaya aksi politik uang, fitnah atau menghasut seseorang karena suku, ras, agama dan antargolongan dapat dicegah," tuturnya.

Ramdansyah menjelaskan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 huruf (i), kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Selanjutnya pasal 116 ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemillihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diancam dengan pidana penjara minimal satu bulan atau paling lama enam bulan.

"Sanksi lain adalah pelaku dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta," ungkapnya.

Ramdansyah juga mengingatkan para pemimpin agama, tokoh agama untuk tidak menjadi anggota partai politik tertentu. Minimal saat melaksanakan tugas memberikan khotbah di rumah ibadah, tidak boleh menghasut jamaah untuk mendukung atau tidak mendukung salah satu pasangan calon sebab hal itu sudah masuk kategori pelanggaran.

UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 116 ayat 1 menyebutkan bahwa tempat ibadah tidak diperkenankan dijadikan tempat kampanye. Dengan demikian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU, dapat diancam pidana penjara minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan.

Selain itu denda minimal Rp 100 ribu - Rp 1 juta. Dengan demikian baik? dai, pendeta atau para pendakwah agama lainnya tidak dibolehkan kampanye politik saat menyampaikan khotbah di depan jamaah masing-masing.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement