Selasa 06 Mar 2012 20:40 WIB

Ramai Deklarasi, Formulir Pendaftaran Belum Diambil

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski beberapa partai telah mendeklarasikan diri untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Juli mendatang, namun hingga kini belum ada satu partai atau nama yang telah mengambil formulir pemilihan menjadi calon gubernur (cagub) atau pun calon wakil gubernur (cawagub) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

“Belum ada yang mengambil,” kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Juri Ardianto, Selasa (6/3). Hal itu, jelas dia, karena waktu pendaftaran baru dibuka pada 13-19 Maret nanti. Karena itu, pihaknya tak menganggap adanya sebuah keterlambatan ketika masing-masing partai belum mengambil formulir pendaftaran.

Kendati demikian, pihaknya kembali mengingatkan agar masing-masing cagub dan cawagub yang diusung partai politik untuk mengambil formulif pada waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, untuk cagub atau cawagub yang berasal dari perseorangan, tidak menutup kemungkinan untuk bisa bersaing. Menurut Juri, calon perseorangan atau independen tetap memiliki peluang untuk memenangkan Pemilukada.

Namun, kata dia, setiap calon harus memerhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan KPUD. Seperti harus mendapatkan dukungan sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Jakarta yang sebanyak 10.183.498 atau mencapai 407.340 jiwa.

Jika itu dilakukan, maka ketika proses rekapitulasi selesai dilakukan KPUD pada 12 Maret nanti, calon perseorangan tersebut dapat mengikuti proses selanjutnya. "Dukungan tersebut harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta," kata Juri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement