Selasa 03 Apr 2012 22:36 WIB

"Kampanye Terselubung Balon Gubernur/Wagub DKI tak Bisa Ditindak"

Rep: Fernan Rahadi/ Red: Hazliansyah
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Panwaslu DKI Jakarta menolak jika dikatakan tidak bisa menindak sejumlah kampanye terselubung sejumlah pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI. Alasannya, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2010 adalah kampanye pasangan calon, bukan pasangan bakal calon.

 

"Panwaslu terkesan sungkan, namun sebenarnya tidak, karena yang dikatakan melakukan kampanye terselubung saat ini adalah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Sesuai peraturan, mereka baru bisa dikatakan melakukan kampanye jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 12 Mei nanti," ujar Ketua Panwaslu, Ramdansyah, yang dihubungi Republika, Selasa (3/4).

 

Sebelumnya, sejumlah pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sudah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Di antaranya yang kerap diekspose media massa adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi, pasangan Jokowi-Ahok, pasangan Alex Noerdin-Nono Sampono, dan pasangan Hidayat Nur Wahid-Didik J. Rachbini.

 

Akan tetapi Panwaslu, kata Ramdansyah, sudah bertindak tegas ketika melihat sejumlah pelanggaran berupa pemasangan spanduk di sejumlah tempat-tempat ibadah serta pemasangan spanduk yang mengandung unsur provokatif. "Kami sudah meminta Satpol PP untuk menurunkan aneka-macam spanduk yang mengandung unsur provokasi seperti itu," tuturnya.

 

Sementara itu, terkait adanya indikasi PNS yang tidak netral pada Pemilukada DKI tahun ini, Panwaslu sudah memberi peringatan. Salah satu contoh adalah seorang walikota yang juga menjabat sebuah ormas di Jakarta yang meminta warganya memilih salah satu kandidat. "Kami sudah memperingatkan hal tersebut. Kalau mereka hanya mengarahkan di kalangan internal, itu sah-sah saja. Namun jika sampai mem-blow up dengan mengundang media, itu tidak boleh," katanya.

 

Undang-Undang No 12 tahun 2008 Pasal 83 yang menyatakan birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon. "Kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui, Pasal 116 ayat 4 ancaman pidana minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan atau denda Rp600 ribu maksimal Rp 6 juta," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement