REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar tradisional tidak boleh digusur. Akan tetapi, pasar tradisional berhak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai dan masuk kedalam sisitim tata kota.
Cawagub DKI Jakarta, Didik J Rachbini, mengatakan, pasar merupakan sektor independen yang tidak membebankan negara dan anggaran daerah. "Pedagang pasar memiliki modal pribadi bukan dari pemerintah, oleh karena itu mereka tidak boleh dikenakan pajak, justru mereka membantu pemerintah," ujarnya dalam kunjungan ke Pasar Jangkrik Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Ahad (6/5).
Selain itu Didik juga menyebutkan bahwa pedagang di Jakarta masih kekurangan tempat untuk berdagang. Oleh karena itu, perlu adanya pembangunan serta pengembangan sarana dan prasarana untuk tempat berdagang.
Penambahan sarana dan prasarana bagi pedagang dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas publik seperti halaman mall dan halaman kantor. Menurut Didik, halaman mal dapat digunakan bagi pedagang kue dan makanan dari subuh sampai jam sepuluh pagi. Sedangkan halaman kantor dapat digunakan oleh pedagang makanan atau kuliner dari sore atau malam hari.
Selain itu, untuk dapat menciptakan sarana dan prasarana pasar yang memadai perlu dibangun satu pasar percontohan. Apabila pasar percontohan tersebut berhasil maka bisa diterapkan untuk pasar-pasar lainnya. "Bisa kami buat percontohan, seperti kawasan pasar yang hanya khusus dilalui oleh pejalan kaki, tanpa ada motor maupun mobil yang lewat," ujar Didik.
Terkait dengan maraknya pedagang kaki lima yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jakarta, Didik menyebutkan bahwa relokasi pedagang kaki lima tidak mudah untuk dilakukan sebab, pedagang tersebut sudah memiliki konsumen masing-masing. "Yang ditakutkan oleh pedagang adalah larinya pelanggan atau konsumen, oleh karena itu jika memang ada relokasi pasar harus dilakukan secara perlahan dan dilihat lokasinya," ujar Didik.