REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak ada pengecualian bagi para kandidat dalam Pilkada DKI Jakarta dalam beriklan. Pengamat media, Ignatius Haryanto, mengingatkan semua kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada DKI jakarta 2012 ini agar membayar jika beriklan di media massa. Meskipun kandidat yang bersangkutan beriklan di TV miliknya sendiri, mereka tetap harus membayar karena TV menggunakan frekuensi publik.
"Iklan harus dibayarkan karena hal itu terkait ruang publik mempergunakan frekuensi," ujar Ignatius dalam acara diskusi 'Mengukur Independensi Pemberitaan Media tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ahad (13/5).
Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan pemahaman terhadap prinsip pagar api (fire wall) masih kurang. "Pelanggaran terhadap pagar api sering terjadi. Masyarakat sering tidak paham bahwa iklan harus dipisahkan dengan berita. Sedangkan para kandidat juga tidak paham kalau ingin membuat pencitraan itu lewat iklan saja, jangan melalui berita," katanya.
Oleh karena itu, kata Agus, Dewan Pers meminta semua pihak bersama-sama menjaga etika dalam pilkada tahun ini. "Media tidak boleh menipu masyarakat. Kalau terdapat iklan politik ya katakan itu iklan, jangan katakan itu berita," katanya.