REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Konsorsium pejuang hak penyandang disabilitas dalam pemilu yang tergabung dalam General Election Network for Disability Acces (AGENDA) melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang menyediakan akses kepada pemilih tunanetra.
"Pada saat pembukaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jarang sekali ketua KPPS menjelaskan adanya alat bantu pilih atau coblos bagi pemilih penyandang disabilitas tunanetra dan formulir pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas," ujar anggota AGENDA Heppy Sebayang di Jakarta, Rabu (18/7).
Heppy mengatakan, penyelenggara tidak mendata disabilitas pemilih sehingga akses penyandang disabilitas tidak dipersiapkan KPPS. Selain itu, banyak TPS yang sulit dilalui pemilih pengguna kursi roda, misalnya karena terletak di jalan yang terjal atau ruang bilik suara yang tidak bisa dimasuki kursi roda.
"Yang tidak kalah penting adalah pendamping pemilih seharusnya menandatangani formulir pendampingan (C7), tetapi banyak petugas KPPS yang mengabaikan ini," ujar Heppy. Akibatnya, kerahasiaan suara pemilih penyandang disabilitas pun tidak terjaga.
Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita akan melaporkan ke KPU terkait DPT penyandang disabilitas yang ternyata masih ada yang tidak terdaftar dan mengisi informasi tentang jenis disabilitasnya," ujar Ramdansyah.
Untuk menjaga aspek kerahasiaan dalam pemungutan suara, Panwaslu juga akan berkirim surat ke KPU untuk membuat formulir pendamping secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan.