REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan legitimasi kepada KPUD DKI Jakarta agar dapat mengakomodasi dilakukannya perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya saja dipastikan, perubahan itu bukan upaya pemutakhiran.
‘’KPU akan memberikan surat rekomendasi untuk melegitimasi pengakomodasian pemilih yang belum masuk DPT,’’ kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro di Jakarta, Kamis (19/7). Payung hukum berupa surat rekomendasi ini, menurut dia, dilakukan sementara khusus untuk DKI Jakarta. Itu pun dilakukan tanpa mengubah peraturan KPU yang ada saat ini.
Hanya, ia memastikan, perubahan DPT nantinya tidak akan berupa pemutakhiran. Artinya, setiap masyarakat DKI Jakarta yang baru memasuki usia 17 tahun pada September mendatang tetap tidak bisa ikut berpartisipasi. ‘’Mungkin besok atau senin (dikirim ke KPUD) suratnya,’’ ujarnya.
Juri pun mengatakan KPU masih dalam tahap mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaan pilkada di beberapa daerah terkait dengan peraturan KPU, yaitu apakah peraturan KPU yang sekarang masih cocok diterapkan. ‘’ Untuk daerah lain akan menunggu perubahan peraturan,’’ pungkas dia.