REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu Repulik Indonesia akan mengawasi kegiatan dua pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta selama bulan Ramadhan. Ini terkait dengan kemungkinan pelanggaran aturan pilkada.
"Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi perilaku dua calon yang sudah ditetapkan ini. Jangan sampai kemudian membungkus dengan kegiatan sosial keagamaan. Itu tidak bisa. Itu pelanggaran," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Muhammad menegaskan, khusus untuk putaran kedua Pilkada DKI, para cagub dan cawagub tidak boleh melakukan kampanye terbuka. Namun demikian, dia masih memberikan toleransi untuk beberapa kegiatan, seperti buka bersama atau sahur bersama.
"Sepanjang tidak ada unsur mengajak untuk memilih calon tertentu, itu silahkan saja," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Muhammad juga menegaskan bahwa Bawaslu ikut menelusuri berbagai laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilkada DKI. Bawaslu akan melakukan tindakan jika memang ada bukti yang cukup.