REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta mengatakan telah mengambil tindakan tegas terkait baliho bernada SARA yang terpampang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Baliho itu ditemukan oleh Panwaslu Jakarta Selatan. Satpol PP sudah menurunkannya tadi malam," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantor Panwaslu, Jakarta, Jumat (7/9).
Menurut Ramdansyah, pemasangan baliho bernada SARA tersebut tidak diperbolehkan, sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007. "Sesuai Perda nomor 8 tahun 2007, alat peraga seperti itu tidak diizinkan. Ajakan tersebut silakan saja dilakukan di tempat ibadah, masjid misalnya," kata Ramdansyah.
Ramdansyah mengungkapkan peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh Panwaslu Jakarta Selatan kepada Panwaslu DKI Jakarta. "Kami sudah menerima laporan dari Panwaslu Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami akan segera menindaklanjuti baliho tersebut," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menuturkan baliho bernada SARA itu terpampang di seberang Markas Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Baliho berwarna orange tersebut berukuran 3x10 meter dan bertuliskan 'Wajib memilih pemimpin Muslim, haram memilih pemimpin tidak seiman'.