Selasa 23 Apr 2024 19:48 WIB

Kronologi Penangkapan Galih Loss, Tiktoker yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

Galih Loss terancam pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Penangkapan (ilustrasi). Kreator konten Galih Loss ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Republika
Penangkapan (ilustrasi). Kreator konten Galih Loss ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu bermula dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Ade Safri mengatakan, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. "Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," kata dia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4/2024) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka. "Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB," katanya.