REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilukada DKI putaran kedua semakin memanas. Tim advokasi pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) melaporkan Nachrowi Ramli (Nara) ke Panwaslu DKI, Selasa (11/9).
Pelaporan itu terkait pernyataan calon wakil gubernur (cawagub) pasangan Fauzi Bowo (Foke) tersebut pada acara lebaran Betawi Senin (10/9) kemarin. "Saya mengingatkan kepada kaum Betawi, tidak ada pilihan lain, selain satu untuk semua. Silakan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi" begitu ucap Nara di Lapangan Bermes, Jakarta Utara.
Ketua tim advokasi Jokowi-Ahok, Habiburokhman, menilai pernyataan Nara sebagai bentuk kampanye yang bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sehingga melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf b dan c. Yakni tentang pernyataan yang mengandung fitnah, menghasut, dan menghina seseorang karena suku, ras, agama, dan antar golongan.
"Tidak hanya curi start kampanye. Pernyataan pak Nara kami anggap mengeksploitir SARA, dan mengadu domba. Serta bernada intimidasi," jelas Habiburokhman, di kantor Panwaslu DKI Jakarta.
Menurut dia, pernyataan Nara menimbulkan keresahan di kalangan pendukung Jokowi-Ahok yang berdarah Betawi. "Banyak pendukung Jokowi yang berasal dari etnik Betawi. Lantas apakah mereka harus diminta keluar dari Betawi jika tidak memilih Foke-Nara?," ujarnya.