REPUBLIKA.CO.ID, KELAPA GADING -- Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) memindahkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Kepala Gading, Jakarta Utara, ke dalam kawasan Apartemen Nias Gading. Hal tersebut dilakukan lantaran banyak penghuni apartemen yang tidak menggunakan hak suaranya di Pemilihan Gubernur (pilgub) putaran pertama saat berlokasi di lingkungan warga.
Kepala TPS 17, Jeffry Malaola, mengatakan perpindahan lokasi TPS tersebut dikarenakan banyaknya permintaan warga. Pemindahan TPS bukan karena mengantisipasi konflik SARA antara penduduk dan penghuni apartemen terkait pilgub tersebut.
Jeffry menyatakan semua warga yang sudah mendaftarkan diri dan mendapatkan undangan itu hadir dalam pemilihan tersebut. "Namun bagi yang belum tertara di DPT, maka kami sediakan fasilitas pemilih susulan," katanya pada Republika, Kamis (20/9).
Jeffry mengatakan secara teknis mereka yang belum mendapatkan undangan itu bisa langsung mendaftarkan diri sebagai pemilih susulan saat pemilihan berlangsung. Syaratnya menunjukan KTP Jakartanya.
Pihak panitia pengawas kecamatan (panwascam) juga mengatakan pihaknya akan mengantisipasi kecurangan. Caranya dengan melakukan dokumentasi pada papan angka dan berita acara pemilu.