Ahad 09 Dec 2012 16:16 WIB

Ini Debat BW dengan Azwar Abubakar Soal Draft PP Kepegawaian KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Hingga saat ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum juga menandatangani draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikabarkan pemerintah mengambil jalan tengah dengan memperpanjang pegawai KPK bukan 12 tahun seperti yang diinginkan KPK, dari sebelumnya sembilan tahun, melainkan 10 tahun.

Di sela-sela acara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional dengan pembentangan spanduk raksasa di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Ahad (9/12), terjadi perdebatan kecil antara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), Azwar Abu Bakar.

Perdebatan ini terkait dengan perpanjangan usia pegawai KPK dalam draft perubahan PP Nomor 63/2005.Berikut adalah perdebatan kecil tersebut yang terjadi di depan para wartawan:

Menpan:  "Kalau mau nambah lagi, maksimal empat tahun. Kalau setelah empat tahun, nggak dikasih (induknya misalnya Polri), ya nggak boleh. Nanti mau nambah waktu lagi, ya yang penting 10 tahun. Minimum 4 tahun, yang disetujui 10 tahun."

BW:  "Keseluruhannya 10 tahun."

Menpan: "Tapi kita siap, KPK perlu orang yang pasti, fix, (tapi) induknya juga perlu membina mereka, karier mereka".

BW: "(Tapi) Orang (penyidik atau pegawai) yang mau ditarik itu, harus ditanya".

Menpan: "Sabar, ndak boleh, ndak boleh pak, setelah empat tahun, ya sudah selesai".

BW: "Pertama ini mengatur KPK".

Menpan: "Dengar dulu Bos, kan sudah empat tahun, selesai kan? Jadi bukan di tarik kan".

BW: "Yang empat tahun tidak ada masalah".

Menpan: Nah kalau mau ditarik tiga tahun, siapa yang narik? Polisi atau BPKP, (apakah) itu harus persetujuan Komisi (KPK)? Jangan dulu. Kita (KPK bilang) masih butuh. Ya sudah, nggak boleh ditarik".

BW: "Tujuannya kan biar tidak ditarik sembarangan begitu".

Menpan: "Memang enggak boleh".

BW: "Ini poin di sepuluh tahun, bukan di poin empat tahun. Kalau yang empat tahun itu sudah oke. Setelah orang mau ditarik, orang akan ditanya kan. Kemudian setelah empat tahun, nanya (penyidik atau pegawai di KPK) mau nyambung lagi apa nggak. Sudah kita kasih (waktu)enam bulan, mau ditarik atau diperpanjang. Jadi nggak buru-buru. Poinnya di situ. Poin saya adalah orang yang mau ditarik itu harus ditanya".

Menpan: "Ditariknya kapan? Sebelum waktunya (selesai)?"

BW: "Yang 10 tahun".

Menpan: "Dia nggak 10 tahun. Dia minimum 4 tahun selesai".

BW: "Oke, empat tahun, ketika dia akan ditarik dia akan ditanya".

Menpan: "Enggak ditarik! Memang sudah selesai masa waktunya. (Harus) Kembali. Selesai masa tugas.

BW: "Yang jadi soal kan itu".

Menpan: "Dulu, kemarin-kemarin, setahun-setahun, sekarang jadinya per empat tahun. Kapolri, bertahan di dua tahun-dua tahun. Kita sudah siap empat tahun. Bukannya sudah aman itu pak".

BW: "Yang jadi soal itu".

Menpan: "Nggak, enggak ada (persoalan). Kan empat tahun. Habis itu kembali ke pasukannya, ya udah selesai. (Kembali ke induknya masing-masing)".

BW: "Orang ini yang balik ditanya nggak?"

Menpan: "Dia ditugaskan empat tahun. Selesai. Kembali ke BPKP, Kejaksaan, Kepolisian. Dia kan empat tahun ditugaskan".

BW: "Titik problemnya di situ pak".

Menpan: "Kalau mau diperpanjang, oke dikasih, dua tahun lagi, tiga tahun lagi. Pak, dalam hidup ini komunikasi, koordinasi, bukan paksa-paksa".

BW: "Iya betul pak, makanya orang harus ditanya. Bukan hanya lembaga".

Menpan: "Lha, dia kan anak buahnya. Dia empat tahun, ditugasin. Kecuali, baru dua tahun ditarik, itu baru protes. Ini kalau empat tahun selesai, bagaimana?"

BW: "Titik perbedaannya di situ".

Menpan: "Polisi, BPKP dan lainnya, tetap dibina oleh induknya masing-masing, dipinjamkan ke KPK empat tahun. Itu prinsipnya. KPK juga boleh ambil mereka".

BW: "Kalau terjadi conflict interest gimana? Bagaimana mengaturnya?"

Menpan: "Sudah empat tahun pak, sudah aman pak".

BW: "Iya kalau yang empat tahun sudah gak ada masalah".

Menpan: "Kalau begitu caranya, 10 tahun gak ditarik-tarik, itu baru selesai? Kalau kayak begitu, satu pihak satu pihak juga nggak enak. Orang pun nggak mau kalau terlalu lama di sini (KPK), mau jadi kapolres, kapolsek".

BW: "KPK mempersoalkan ini dari dua tahun (yang lalu). KPK minta ini dari dua tahun. Surat Bapak yang pertama, 18 Juni, fine (setuju) 12 (tahun). Tapi sekarang perubahan 10 tahun, fine, kita nggak ada soal. Tapi kmudian orang yang mau ditarik itu, harus ditanya. Poinnya cuma itu saja pak, orang yang mau ditarik harus ditanya".

Menpan: "Tanyanya apa? Saya nggak mau pindah gitu?"

BW: "Kalau mereka punya jawaban mau balik silakan. Kalau tidak mau balik dan KPK membutuhkan, seharusnya ada ruang (untuk penyidik atau pegawai yang memilih untuk tetap di KPK)".

Menpan: "Mana bisa begitu? Sementara begitu, jangan kita ribut lagi, tadi pak Sutarman (Kepala Bareskrim Polri) sudah terima, pak Abraham (Ketua KPK- Abraham Samad) sudah terima".

BW: "Pak Samad terima itu urusan pribadi pak Samad! KPK itu collective colegial. Nggak bisa begitu caranya. 10 tahun bilangnya sama pak Samad. 

Menpan:  "Coba baca dululah".

BW: "Saya sudah baca pak".

Menpan: "Yang terakhir pak".

BW: "Mana? yang terakhir?"

Menpan: Jangan kerja buka di koran semua lah, clear. Ini masalah, perasaan, banyak. Kalau kita jaga perasaaan semua pihak.

(Azwar Abu Bakar dan Bambang Widjojanto pun berjabatan tangan sambil beranjak pergi ke mobilnya masing-masing)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement