REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) urung disahkan tahun ini,Persoalan yang masih belum sampai pada titik temu antara DPR dan pemerintah adalah sifat pemberlakuan sertifikasi halal tersebut.
Ketua Panja RUU JPH, Jazuli Juwaini, mengungkapkan ada dua opsi pemberlakuan sertifikasi halal. Pertama, bersifat sukarela atau voluntary. Kedua, bersifat wajib atau mandatory.
"DPR mengarah dan menginginkan sifatnya wajib. Tapi pemerintah malah mau nya voluntary," ungkap Jazuli, saat dihubungi Republika, Ahad (9/12).