REPUBLIKA.CO.ID, Penerjemahan Alquran ke dalam bahasa lain telah dilakukan pada era Rasulullah.
Wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membaca dan memahami Alquran. Dari Alquran-lah, kita harus menyandarkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupan di dunia.
''Kitab Alquran ini tak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.'' (QS. Al-Baqarah: 2).
Meski demikian, karena Alquran ditulis dalam bahasa Arab, banyak Muslim dari negara di luar Timur Tengah yang gagal memahami isi Alquran.
Atas alasan inilah, kemudian proyek penerjemahan Alquran banyak dilakukan di sejumlah negara. Penerjemahan Alquran ke dalam bahasa lain mulai dilakukan pertama kali pada era Rasulullah.
Suatu hari, Nabi Muhammad SAW pernah berkirim surat kepada dua penguasa, yakni Kaisar Negus dari Abysssinia dan Kaisar Heraclius dari Bizantium. Dalam surat itu, Rasulullah mencantumkan ayat-ayat dari Alquran.
Dalam sarasehan ilmiah bertajuk ''Melacak Sejarah Penerjemahan Alquran'' yang diselenggarakan Universitas Islam Madinah Al-Munawwarah pada akhir 2007 lalu, terungkap bahwa penerjemahan Alquran pertama kali dilakukan ke dalam bahasa Persia.
Guru Besar Sastra Arab Universitas Islam Madinah Al Munawwarah, Syekh Tamir Salum, mengungkapkan, kala itu umat Islam Persia memohon kepada Salman al-Farisi untuk menerjemahkan beberapa ayat Alquran.
Salman merupakan salah seorang sahabat Nabi SAW yang berasal dari Desa Ji di Isfahan, Persia. Atas permintaan Muslim Persia, Salman kemudian menerjemahkan Surah al-Fatihah.
Sementara itu, penerjemahan Alquran secara lengkap pertama kali dilakukan pada 884 M di Alwar, Pakistan. Terjemahan Alquran tersebut dibuat atas perintah Khalifah Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz.
Saat itu, penguasa Hindu, Raja Mehruk, memohon agar kitab suci umat Islam itu diterjemahkan.