Kamis 13 Dec 2012 16:03 WIB

Golkar Siap Laksanakan Putusan BK pada Idris Laena

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menyatakan siap melaksanakan putusan Badan Kehormatan (BK) DPR terkait sanksi terhadap anggota DPR yang malakukan kongkalikong dengan direksi BUMN.

"Kami sangat menghargai dan apresiasi apapun putusan BK. Kami akan segera melaksanakan hari ini juga dan jam ini juga apapun putusannya dengan sebaik-baiknya," kata Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, di Komples Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).

Namun, Setya menegaskan hingga saat ini, Fraksi Golkar belum menerima surat atau salinan apapun dari BK DPR mengenai putusan nama dan sanksi anggota dewan yang melanggar kode etik.

Sesuai dengan ketentuan organisasi partai dan ketentuan fraksi Golkar, menurutnya putusan BK nantinya akan dilaksanakan dengan baik oleh Golkar. Termasuk jika ada anggota DPR dari Fraksi Golkar yang dikenakan sanksi oleh BK.

"Makanya nanti kami lihat dulu isi suratnya, kalau memang rasional akan kami lakukan," ungkapnya.

Selain sanksi dari BK, Partai Golkar dikatakan Setya memiliki prosedur sendiri dalam menindaklanjuti anggota partai yang terlibat pelanggaran. "Nanti sanksi dari partai akan kami bahas lagi sesuai AD/ART partai," ungkapnya.

Sebelumnya BK DPR memeriksa Idris Laena, anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, yang dilaporkan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai salah

satu oknum yang terlibat kongkalikong dengan direksi PT Garam dan PT PAL Indonesia. Setelah BK melakukan penyelidikan dan konfrontir antara Laena dan direksi kedua BUMN itu, diketahui terjadi pertemuan non formal antara mereka.

Disebutkan pertemuan yang diinisiasi Laena itu juga sempat membahas permintaan sejumlah dana untuk memuluskan penyertaan modal negara (PMN) bagi kedua BUMN tersebut. BK telah mengumumkan empat dari tujuh anggota DPR yang dilaporkan Dahlan Iskan akan dikenakan sanksi sedang dan ringan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement