REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah ke luar negeri satu orang terkait pengusutan kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
"Ada pencegahan untuk saksi atas nama Saul Paulus David Nelwan terkait kasus Hambalang. Surat cegah dikirim pada 17 Desember 2012," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin. Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk batas waktu enam bulan.
Nama Paul sebelumnya disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat Nazaruddin sebagai orang kepercayaan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
"Saya tidak kenal (Paul) tapi sering dengar namanya, dia orang kepercayaan Wafid," kata Nazaruddin dalam persidangan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tersangka Angelina Sondakh pada Kamis (29/11).
Nazar juga mengaku bahwa Paul adalah orang yang menyerahkan uang sebesar Rp9 miliar yang berasal dari proyek di Kemenpora kepada Angie dan rekannya di Komisi X DPR I Wayan Koster.
Sedangkan mantan direktur operasional marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang mengaku bahwa Paul meminta uang Rp5 miliar agar Grup Permai mendapatkan proyek Wisma Atlet di Kemenpora, uang itu diserahkan pada Mei 2010 dalam 2 tahap.
Sementara Angie dalam sidang Kamis (13/12) mengaku memang mengenal Paul Nelwan karena Paul pernah datang ke rumahnya, namun ia membantah pernah bertemu Paul di gedung DPR.
KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Paul pada Jumat (2/11) yang terletak di Jalan Wahyu Blok G No 28 Gandaria dan rumah di Jalan Alam Elok VIII no 17 Jakarta.
Tujuannya adalah menemukan bukti-bukti transaksi terkait proyek Hambalang.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan.
Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp 1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.