REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok memberikan keringanan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang menunggak.
Pasalnya, tunggakan wajib pajak di Kota Depok di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp 170 miliar selama 10 tahun.
Kepala DPPKA Doddy Setiadi, mengatakan pemberian potongan pembayaran pajak pada wajib pajak yang menunggak dapat mendorong mereka untuk segera membayarkan pajak. Kebijakan tersebut dikatakannya sedang diajukan melalui peraturan walikota.
"Untuk meringankan kewajiban para wajib pajak membayar tunggakan, kami sedang membuat peraturan walikota (Perwa) terkait hal itu," kata Doddy.