REPUBLIKA.CO.ID, GARUT –- DPRD Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Hampir semua fraksi menyetujui hasil keputusan Panitia Khusus.
Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Garut, hanya satu fraksi yang tidak mendukung keputusan hasil pansus yaitu Fraksi PKB – Gerindra. Berjalannya Sidang Paripurna Khusus tersebut diwarnai aksi massa baik dari massa pro maupun kontra Bupati.
DPRD Kabupaten Garut memutuskan akan mengusul pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Aceng dinilai telah melanggar Undang-undang dan etika.
Sidang Paripurna Khusus yang dilakukan sejak pukul 13.00 WIB baru berakhir pada pukul 18.20 WIB. Sidang sempat ditunda setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi. Penundaan sidang yang semula hanya ditetapkan 20 menit, molor menjadi sekitar dua jam.
Dalam penetapan keputusan DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, Aceng diduga melanggar Pasal 27 huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Aceng juga dianggap melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2.
“Atas dugaan pelanggaran, DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi. Hasil ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili,” ujar Badjuri saat memutuskan Sidang Paripurna di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Garut, Jumat (21/12).
Keputusan yang dihasilkan dari Rapat Paripurna berupa adalah berupa usulan DPRD yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Badjuri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005, DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Bupati.
"Namun itu harus diuji materi di MA, baru kita melakukan langkah lagi. Jadi kami menunggu fatwa dari MA dan keputusan Mendagri," kata dia.