Senin 24 Dec 2012 08:10 WIB

Inilah Fatwa Haram Ucapkan Natal yang Picu Perdebatan

ilustrasi pohon natal
Foto: kolomrumah.com
ilustrasi pohon natal

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY--Akun Facebook Lakemba Mousque menyiarkan fatwa soal larangan mengucapkan selamat natal bagi umat muslim. Fatwa ini disebarkan setelah imam Masjid itu, Sheikh Yahya Safi menyatakan umat Muslim tidak boleh terlibat dalam segala hal yang berbau Natal. Pernyataan Yahya disampaikan dalam khotbah Jumat (21/12) lalu.

Kutipan khotbah inilah yang kemudian memancing berdebatan di dunia Maya setelah akun Facebook Masjib Lakemba meyebarkan pernyataan sang imam.      

Setelah fatwa haran mengucap natal tersebar via Facebook, reaksi besar terjadi. Banyak yang mencerca fatwa itu. Namun, banyak pula yang mendukungnya merujuk kepercayaan dalam Islam.

Setelah muncul perdebatan selama sehari, akun Masjid Lakemba pun menghapus postingnya soal fatwa haram ucapan Natal itu. "Posting soal "dosa" mengucapkan Natal telah dihapus pada hari Ahad (23/12)," tulis Courier Mail.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement