Selasa 25 Dec 2012 17:41 WIB

Calo Hutan Tetap Bercokol di Register 45 Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Kasus Register 45 Mesuji Lampung
Foto: antara
Kasus Register 45 Mesuji Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Oknum penjual tanah atau calo lahan hutan negara Register 45 Kabupaten Mesuji (Lampung), masih bercokol di lokasi hingga Selasa (25/12). Selain menjual lahan ilegal, calo ini kerap meminta sumbangan kepada perambah Rp 100 ribu per hektare.

Para calo lahan Register 45 ini, manarik sumbangan kepada perambah yang mengaku sudah membeli lahan hutan negara tersebut, berdalih untuk membebaskan semua lahan hutan Register 45 dari kepemilikan perusahaan pengelola hutan.

Salah seorang warga hutan Register 45, Hasbi, yang juga anggota kelompok organisasi massa di sana, menyatakan sekitar seribuan warga yang bermukim di hutan Register 45 kerap dimintai sumbangan oleh beberapa oknum penjual tanah. Untuk pemilik lahan satu hektar dikenakan biaya sumbangan Rp 100.000.

Kutipan ilegal atas anama sumbangan ini, menurut dia, untuk dana perjuangan membebaskan lahan register. Ia meminta agar oknum tersebut segera ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

Para oknum penjual tanah dan pengumpul sumbangan itulah yang menjadi biang keladinya, sehingga masyarakat dari berbagai daerah bisa bermukim di Register 45. Sampai sekarang praktek jual beli tanah register masih terus berlangsung. "Kami harap polisi bisa menangkap mereka,” tegasnya.

Dalam pertemuan kelompok massa yang berdiam di Tugu Roda, Register 45 dengan Bupati Mesuji, Khamamik, warga meminta bupati menggagas program kemitraan tumpang sari untuk warga yang bermukim di wilayah hutan negara tersebut.

Alasan warga, menerapkan pola kemitraan, dapat tercipta kerja sama yang saling menguntungkan antara perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dengan masyarakat. Dengan begitu, praktek-praktek perambahan hutan negara itu bisa diatasi secara permanen.

Bupati Khamamik menjelaskan hutan Register 45 merupakan hutan milik negara yang ditetapkan menjadi hutan produksi. “Memasuki arealnya saja sudah melanggar, apalagi menduduki dan menggarap lahan di hutan register 45,” tegas Khamamik.

Kepada warga,ia menerangkan dalam waktu dekat tim terpadu yang dibentuk Menkopolhukam akan melakukan penertiban. Untuk itu, ia mengimbau agar tidak berupaya melakukan tindakan anarkis yang justru akan merugikan semua pihak, dan segera meninggalkan lokasi hutan negara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement