Selasa 25 Dec 2012 17:41 WIB

Calo Hutan Tetap Bercokol di Register 45 Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Kasus Register 45 Mesuji Lampung
Foto: antara
Kasus Register 45 Mesuji Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Oknum penjual tanah atau calo lahan hutan negara Register 45 Kabupaten Mesuji (Lampung), masih bercokol di lokasi hingga Selasa (25/12). Selain menjual lahan ilegal, calo ini kerap meminta sumbangan kepada perambah Rp 100 ribu per hektare.

Para calo lahan Register 45 ini, manarik sumbangan kepada perambah yang mengaku sudah membeli lahan hutan negara tersebut, berdalih untuk membebaskan semua lahan hutan Register 45 dari kepemilikan perusahaan pengelola hutan.

Salah seorang warga hutan Register 45, Hasbi, yang juga anggota kelompok organisasi massa di sana, menyatakan sekitar seribuan warga yang bermukim di hutan Register 45 kerap dimintai sumbangan oleh beberapa oknum penjual tanah. Untuk pemilik lahan satu hektar dikenakan biaya sumbangan Rp 100.000.

Kutipan ilegal atas anama sumbangan ini, menurut dia, untuk dana perjuangan membebaskan lahan register. Ia meminta agar oknum tersebut segera ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.