Kamis 27 Dec 2012 11:16 WIB

UEFA Ajukan Banding, Ada Apa?

Rep: rizky jaramaya/ Red: Heri Ruslan
UEFA
UEFA

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- UEFA mengajukan banding atas sanksi disiplin yang dikenakan pada Serbia dan Inggris saat insiden pertandingan Kejuaraan Eropa U-21 Oktober lalu.

Seperti yang dilansir pada laman BBC, pemain Inggris Steven Caulker dan Thomas Ince, serta empat pemain dan dua pelatih Serbia dikenai larangan untuk bertanding, setelah terlibat perkelahian dalam pertandingan di Krusevac, Oktober lalu. UEFA juga melarang Serbia mengikuti seluruh kompetisi U-21 dan dikenakan denda sebesar 65 ribu poundsterling.

"Setelah meninjau keputusan sanksi yang dikenakan dalam kasus ini, pengawas kedisiplinan UEFA merasa perlu untuk mengajukan banding," ujar UEFA dalam pernyataanya yang dikutip di laman Reuters, Kamis (27/12).

UEFA menganggap pemberian sanksi ini terlalu lemah, sebab pertandingan pada saat itu berakhir dengan bentrokan dan ejekan rasis yang diduga dilakukan oleh fans Serbia kepada pemain Inggris.

UEFA memiliki tenggat waktu hingga 8 Januari 2013 mendatang untuk mengajukan banding. Batas waktu tersebut berlaku bagi Asosiasi Sepakbola Inggris dan Federasi Sepakbola Serbia yang juga ingin mengajukan banding.

Asosiasi Sepakbola Inggris akan mengajukan banding atas sanksi larangan bertanding di dua pertandingan berturut-turut yang dikenakan kepada Ince dan Caulker. Sementara, empat pemain Serbia dikenai sanksi larangan bertanding dalam empat pertandingan, dan dua pelatih Serbia dilarang melatih selama dua tahun.

Pada 2007 lalu, Serbia juga dikenakan denda sebesar 16 ribu poundsterling dalam kasus yang sama, yakni tindakan rasisme di Kejuaraan U-21 di Belanda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement