Jumat 28 Dec 2012 07:08 WIB

2013, KPK Diprediksi Masih Hadapi Modus Pengadaan Barang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kondisi dengan eterbatasan penyidik, KPK masih dinilai mampu menjerat tangkapan kakap seperti penetapan tersangka dan penahanan politisi partai penguasa, pengeledahan Korlantas Polri, menetapkan jenderal aktif, jomgga penetapan tersangka seorang menteri aktif yang dekat istana.

Itu berarti dengan jumlah penyidik independen yang lebih banyak, kecepatan kerja KPK akan meningkat.Karena dengan dukungan penuh dari rakyat Indonesia, tidak ada lagi yang perlu dirisaukan KPK dalam membabat tindak pidana korupsi yang telah akut terjadi di tubuh pemerintah negeri ini.

Pada 2013,Indra, Anggota Komisi III DPR kepada Republika, Jumat (28/12) menyebut menilai KPK masih akan berhadapan dengan modus korupsi melalui pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga.

"Celah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa sangatlah besar. Pengadaan barang dan jasa sebagian besar tidak transparan dan sarat dengan praktik kolutif yang terjadi di lingkungan penguasa," paparnya.

Berdasarkan hal itu, menurut dia, perlu dibentuk Undang-Undang pengadaan barang dan jasa. Karena kemungkinan korupsi di sektor itu memungkinkan kerugian negara yang sangat besar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement