REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung mulai mengusut indikasi penyimpangan anggaran proyek pengadaan bahan kain seragam guru di Kabupaten Tanggamus senilai Rp 1.707.750.000 di tahun 2012.
Kejati Lampung telah menerima berkasnya sejak sebulan lalu dan telah memeriksa para pejabat di Dinas Pedidikan (diknas) Tanggamus. Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Lampung, Heru Wijatmiko, Jumat (28/12), kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Keterangan yang diperoleh di lingkungan kejati, berkas proyek pengadaan baju seragam guru di kabupaten tersebut telah masuk sejak awal Desember lalu. Pejabat Diknas Tanggamus sudah mulai diperiksa jaksa.
Setidaknya, kejati sudah memanggil Kepala Diknas Anas Anshori, Kabid Sarana dan Prasarana Riswanda Junaidi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Indra Gunawan, serta Direktur CV Aurora Abadi (rekanan) Imroni.
Pihak kejati belum berani memberi keterangan lebih lanjut perkembangan pengusutan kasus ini. Alasannya, berkas masih dalam proses pemeriksaan.
Anas Anshori menyatakan, sudah pernah diperiksa kejati terkait persoalan ini. Ia membantah kasus ini ada penyimpangan, karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.