REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan melalui operasi rutin selama tiga hari terakhir ini meringkus residivis pengedar uang palsu, Mustofa bin Sodikin (42) sekaligus mengamankan sebanyak 99 lembar uang palsu senilai Rp10 juta dan dua telepon genggam.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Dhani Hernandho, di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan bahwa polisi menangkap tersangka di Terminal Bus Pekalongan saat akan membayar tiket bus dengan menggunakan uang palsu jenis pecahan Rp100 ribu.
"Pelaku menggunakan uang palsu jenis pecahan Rp100 ribu untuk membayar tiket bus. Akan tetapi, kondektur bus curiga terhadap uang yang diberikan oleh pelaku sehingga melaporkan kasus itu ke polisi," katanya.
Ia mengatakan bahwa Mustofa, warga Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ini, baru seminggu keluar dari Rumah Tahanan Pacitan, Jawa Timur, karena kasus yang sama.
"Akan tetapi, baru saja sepekan keluar dari penjara, tersangka melakukan kejahatan yang sama di Kota Pekalongan. Kami menduga tersangka adalah salah satu anggota sindikat pengedar uang palsu," katanya.
Ia mengatakan bahwa akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hati terhadap peredaran uang palsu, terutama saat ramai seperti menjelang tahun baru ini," katanya.
Tersangka, Mustofa mengaku setelah keluar dari penjara Rutan Pacitan, Jawa Timur, dirinya sempat tinggal di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
"Saat itu, sebenarnya, saya akan ke Cirebon tetapi ditangkap polisi di terminal bus Kota Pekalongan. Adapun uang palsu itu berasal dari teman perempuan, Embok yang tinggal di Ambarawa," katanya.