REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengalokasikan dana APBD untuk madrasah menuai kritik dari anggota DPR. Para anggota DPR menilai himbauan itu tidak mendasar.
“Saya kira harus dipertanyakan pemahaman Kemendagri atas UUD Pasal 31 ayat 4,” kata anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati kepada Republika, Rabu (2/1).
Reni mengatakan UUD Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan alokasi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD. Di dalam UUD tersebut, imbuh Reni, tidak dibedakan antara pendidikan agama dengan pendidikan nasional. “Disebutkan hanya pendidikan, bukan madrasah atau sekolah nasional,” ujarnya.
Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan. Karen itu, Reni menilai pemerintah daerah juga berkewajiban membantu penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Reni berharap Pemda memiliki pemahaman yang lebih baik ketimbang Kemendagri dalam membaca UUD Pasal 31 ayat 4. “Pemda berkewajiban memberikan anggaran untuk madrasah,” kata politikus Partai persatuan Pembangunan ini.
Anggota Komisi X DPR, Dedi “Miing” Gumelar menyatakan persoalan anggaran pendidikan madrasah tak bisa dilepaskan dari carut-marutnya pengelolaannggaran di Kementerian Agama. Menurut Miing Kementrian Agama memiliki dana hampir Rp 37 triliun untuk pendidikan madrasah.
Sayangnya anggaran sebesar itu belum dimanfaatkan untuk perbaikan sistem pendidikan madrasah. “Banyak madrasah di daerah yang belum tersentuh,” ujarnya.
Miing mengatakan Komisi X sering kesulitan ketika harus mempertanyakan masalah anggaran pendidikan di madrasah. Hal ini karena kewenangan itu ada di Komisi VIII selaku mitra kerja Kementrian Agama.
Miing berharap pemerintah segera memperbaiki sistem anggaran pendidikan untuk madrasah. “Saran saya pengelolaan dana pendidikan ada di satu kementerian saja. Pemimpinnya Kemendikbud. Agar pengawasannya jelas,” ujar Miing.