REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Unit Narkoba Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu saat mencuci sepeda motor di depan rumahnya, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Lemahabang Wadas, Karawang, Rabu (2/1).
Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap tersebut ialah Andri Sutisna alias Cakung. "Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dan satu linting ganja. Selanjutnya kedua jenis barang haram itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali, di Karawang, Rabu.
Selain menangkap Andri, petugas juga menangkap Ahmad Munadi alias Adi di rumahnya, Kampung Krajan, Desa Tamelang Kecamatan Purwasari, Karawang. Hanya petugas tidak menemukan barang bukti saat menangkap Adi, meskipun sudah menggeledah isi rumah.
Menurut Kasat Narkoba Polres Karawang, pihaknya menangkap Cakung di rumahnya setelah mendapat informasi dari salah seorang warga yang menyebutkan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan melibatkan Cakung.
"Atas info itu, anggota bergerak dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, anggota menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan satu linting ganja," katanya.
Adi membantah saat disebut sebagai pengedar karena dirinya tidak mendapatkan uang dari transaksi tersebut. Barang haram itu diakui milik Peter yang dibeli dengan cara bertransaksi melalui ATM.
Senen mengaku kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut, sebab antara pembeli dan penjual tidak saling kenal. Penyidik juga mengaku akan kesulitan dalam mengungkap identitas pemilik rekening. Apalagi, kedua tersangka baik Cakung maupun Adi sama-sama tidak mengetahui siapa pemilik rekening penerima uang pembelian sabu-sabu tersebut.