REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta dalam Pemilihan Umum 2014 akan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tentunya kami merasa ada ketidakadilan. Tapi kalau sudah berbentuk putusan maka mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," kata Ketua Departemen Bidang Hukum dan Disiplin, Partai Damai Sejahtera (PDS) Arthur Rumimpuno.
Hal itu disampaikan dia usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 di kantor KPU Pusat Jakarta, Selasa (8/1) dini hari.
Arthur mengatakan pihaknya akan melaporkan keberatan kepada Bawaslu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi telah bersiap mengajukan keberatan kepada Bawaslu baik secara bersama-sama maupun per-partai.
Menurut Arthur, ada ketidakadilan dalam pemberian waktu verifikasi masing-masing partai politik. "Partai kami masuk kepada kelompok tahap dua dan perlakuan yang diberikan KPU berbeda terhadap kelompok parpol 16 yang ada di parlemen," kata Arthur.
Kelompok 'parpol 16' mendapat tempo 2 bulan untuk verifikasi, sedangkan sejumlah parpol dalam kelompok tahap dua hanya mendapat waktu sekitar satu bulan serta terpotong masa libur.
"Kami sudah ada persiapan untuk sampaikan keberatan ke Bawasalu. Jika tidak diterima tentunya ada upaya lagi untuk ke PTTUN," kata Arthur.
KPU pada Selasa dini hari telah menetapkan sebanyak 10 parpol lolos verifikasi untuk menjadi peserta dalam pemilu 2014. Sedangkan sebanyak 24 partai lain, termasuk PDS dan PBB tidak lolos verifikasi untuk melaju menjadi peserta pemilu 2014.