Selasa 08 Jan 2013 18:34 WIB

Diego Michels Sebut Berkas Perkaranya Direkayasa

Diego Michels
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Diego Michels

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bek Timnas Indonesia Diego Michels menuding perkaranya sudah direkayasa.

Pernyataan itu disampaikan Diego dalam eksepsi yang dibacakan Kuasa Hukum Diego dari Kantor Hukum Elza Syarif, Taufik, di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Dugaan BAP-nya telah direkayasa karena jumlah saksi yang diperiksa tidak seimbang. Taufik, di depan majelis hakim yang diketuai Nawawi, ini mengungkapkan ketimpangan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 14 orang, 11 di antaranya merupakan saksi korban.

Untuk itu pihaknya meminta semua saksi yang telah di BAP untuk dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Taufik meminta majelis hakim agar mempertimbangkan kembali dakwaan. Pasalnya, banyaknya kejanggalan dari keterangan saksi yang bertolak belakang.

Untuk itu, pihak Diego memohon agar dakwaan JPU dibatalkan dan memerintahkan membebaskan kliennya dari dakwaan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemain sepakbola Diego Michels dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP berbunyi: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.

Jaksa menganggap Diego ikut andil dalam kasus pemukulan yang membuat Mef Paripurna mengalami luka-luka karena telah menendang bagian dadanya saat berada di Diskotik Domain di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Kasus Diego ini bermula saat bersama empat rekannya terlibat cek-cok dengan Mef Paripurna di Diskotik Domain, Senayan, Jakarta Pusat. Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran Basement lantai B2 di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 8 November 2012 pukul 02.30 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement