REPUBLIKA.CO.ID,MARYLAND--Pengadilan Amerika Serikat (AS) mengabulkan tuntutan korban penyiksaan militer AS di Penjara Abu Ghraib, di Irak.
Beberapa kontraktor pertahanan militer AS, beserta anak perusahaannya, diwajibkan memberikan ganti rugi senilai 5,8 juta dolar AS, bagi para mantan tahanan di penjara tersebut. Pengacara tahanan, Baher Azmy mengatakan, jumlah tahanan yang mendapat ganti rugi materil berjumlah 71 orang, semua warga Irak.
Menurut Azmy, mereka menjadi tahanan selama invansi AS di Irak 2003 lalu. Mereka mengalami penyiksaan sebelum keluar penjara 2007 silam. ''Kami senang dengan hasil persidangan ini. Keputusan ini memberikan tanggung jawab materil yang adil bagi korban,'' katanya seperti dilansir kanal berita Aljazirah,Rabu(9/1).
Namun, kata Azmy, pengembalian hak-hak bagi tahanan belum tuntas. Banyak tahanan lain, korban penyiksaan militer AS yang belum mendapatkan keadilan. Situasi tahanan di penjara tersebut merupakan yang terburuk.
Azmy akan menyeret kontraktor militer swasta lainnya ke pengadilan. Kontraktor pertahanan Engility Holding Inc of Chantilly, yang berkantor di Virginia, menjadi tergugat pertama yang diharuskan memberikan ganti rugi materiil tersebut.