REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengingat tahapan pemilu terus berjalannya, partai politik (parpol) yang tidak puas atas keputusan hasil verifikasi yang dikeluarkan KPU diminta untuk segera melaporkan keberatan atau gugatannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mengingat singkatnya waktu yang diberikan dan terus bergulirnya tahapan pemilu, parpol harus cepat-cepat mengajukan keberatan atau gugatan mereka ke Bawaslu," imbuh Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, bila parpol-parpol yang mengajukan gugatan dapat segera melengkapi data, bukti keberatan, dan kelengkapan lainnya, Bawaslu akan segera memproses kasus pemilu tersebut dengan lebih cepat.
"Kalau tidak lekas dilaporkan, mereka bisa lupa juga. Lagipula, kalau prosesnya lebih cepat dan bila parpol itu akhirnya dinyatakan memenuhi syarat, dia bisa mengikuti tahap pemilu selanjutnya yang sedang berjalan," ujarnya.
Dia juga mengatakan, berdasarkan undang-undang, jangka waktu yang diberikan untuk proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu adalah 12 hari kerja, yaitu mulai dari tahap register hingga tahap ajudikasi. Nasrullah menjelaskan bahwa setiap materi gugatan yang disampaikan ke Bawaslu akan dikaji ulang.
"Dalam pengkajian pendahuluan itu, kami akan menentukan apakah materi gugatan terhadap objek perselisihan pemilu itu memang sudah masuk ranah sengketa pemilu atau tidak. Apabila tidak termasuk maka kami anggap tidak memenuhi standard untuk penyelesaian sengketa pemilu," bebernya.
Selanjutnya, dia memaparkan tahap-tahap yang akan dilakukan Bawaslu terhadap gugatan-gugatan yang masuk dalam ranah sengketa pemilu, dan pada tahap pertama, Bawaslu akan meregister gugatan dari parpol yang bersangkutan.
Kemudian pada tahap kedua, akan ada musyawarah mufakat berupa mediasi antara KPU dan parpol penggugat, dimana parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU dapat menyampaikan keberatannya secara keseluruhan.
"Proses penyampaian itu tentu harus dibarengi dengan bukti-bukti yang kuat maka parpol harus menunjukkan data yang akurat. Demikian juga dengan KPU, data-datanya harus bisa menjawab semua keberatan dari parpol," katanya.
Hal yang harus benar-benar diperhatikan pada tahap mediasi adalah mencari penyebab dari sengketa pemilu tersebut. "Dalam tahap mediasi, kita tidak perlu berdebat yang hanya memperlama proses. Yang terpenting adalah bagaimana parpol menunjukkan penyebab dia dirugikan, mungkin seperti masalah yang terkait KTA (Kartu Tanda Anggota-red), kepengurusan, atau inkonsistensi KPU," ujarnya.
Setelah tahap kedua, lebih lanjut dikatakannya, apabila tidak ada 'titik temu' antara KPU dan parpol penggugat maka kasus akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Nasrullah mengatakan, pada tahap ajudikasi akan ada pemaparan secara keseluruhan dan terbuka kepada publik mengenai materi gugatan parpol.
"Didalam tahap itu, KPU juga akan menyampaikan versinya secara gamblang. Selain itu, temuan-temuan di lapangan juga akan dipaparkan. Tiba saatnya pada titik tertentu, Bawaslu akan memutuskan pihak mana yang dianggap memiliki bukti yang lebih kuat dan data yang lebih akurat," tambahnya.
Dengan mempertimbangkan proses panjang yang harus dilalui, dia menyarankan partai-partai politik yang keberatan dengan keputusan KPU untuk lekas mengajukan gugatan yang dilengkapi dengan data dan bukti.