REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 24 partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih berpeluang untuk mentas untuk menjadi peserta pada Pemilu 2014 mendatang. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah.
"Persoalan apakah ada peluang untuk 24 parpol itu menjadi peserta pemilu sebenarnya sudah dijelaskan dalam undang-undang bahwa ada 'ruang hukum' bagi parpol untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan hasil verifikasi KPU," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu di Jakarta, Jumat (11/1).
Undang-undang, menurut dia, juga telah menyediakan lembaga peradilan yang dapat menangani kasus-kasus sengketa pemilu, antara lain Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan Mahkamah Agung (MA).
"Jadi, undang-undang sudah menyediakan 'wadah' untuk parpol yang keberatan dengan keputusan hasil verifikasi itu. Kalau hasil di Bawaslu belum sepakat bisa lanjut ke PTTUN, dan bila masih tidak puas ada kasasinya di MA dan disanalah 'finalnya'," jelasnya.
"Oleh karena itu, lembaga-lembaga itu bisa dimanfaatkan oleh parpol. Kalaupun akhirnya lembaga peradilan itu menetapkan suatu parpol memenuhi syarat ya parpol itu bisa ikut ke tahap pemilu selanjutnya," tambahnya.
Selain itu, dia berpendapat proses penyelesaian sengketa pemilu yang beriringan dengan pelaksanaan tahap-tahap pemilu selanjutnya tidak akan menghilangkan kesempatan partai-partai politik penggugat untuk tetap maju sebagai peserta Pemilu 2014.
"Kita sudah mempunyai preseden seperti pada Pemilu 2009 dimana KPU sudah menetapkan beberapa parpol untuk maju ke tahap pemilu selanjutnya, namun akhirnya ada tambahan sekitar lima atau enam parpol yang dimenangkan oleh PTTUN," ujarnya.
Dia menjelaskan pada saat itu putusan hukum dari lembaga-lembaga peradilan tetap memasukkan beberapa parpol untuk maju ke pemilihan walaupun KPU sudah menetapkan partai-partai politik peserta Pemilu 2009. "Akhirnya waktu itu partai-partai yang dipilih tetap banyak," katanya.
Namun, lebih lanjut dikatakannya, dari 24 parpol yang dinyatakan tidak lulus verifikasi itu, belum semua mengajukan gugatannya ke Bawaslu. Oleh karena itu, dia mengimbau parpol yang tidak puas atas keputusan hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh KPU untuk segera melaporkan keberatan atau gugatan mengingat terus berjalannya tahapan pemilu.
"Mengingat singkatnya waktu yang diberikan dan terus bergulirnya tahapan pemilu, parpol harus lekas mengajukan keberatan atau gugatan mereka ke Bawaslu yang dilengkapi dengan data dan bukti," kata Nasrullah.