Jumat 11 Jan 2013 22:42 WIB

Rasyid Rajasa tak Ditahan

Red: Fernan Rahadi
 Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa (Tengah) didampingi orangtuanya Hatta Rajasa dan Okke Rajasa, tiba di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memutuskan tidak menahan tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa selama proses pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penumpang mobil awal tahun lalu.

"Tidak (ditahan), kemudian pukul 17.00 WIB Rasyid pulang ke rumah untuk menjalani perawatan lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (11/1).

Rikwanto mengatakan Rasyid kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, setelah mengikuti pemeriksaan.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat siang.

Penyidik kepolisian memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan Rasyid, yaitu karena tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan menyerahkan jaminan dari pihak keluarga.

"Jadi selama menunggu berkas lengkap (P21), Rasyid akan menjalani perawatan di rumah," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Putra bungsu Hatta Rajasa tersebut, menjalani perawatan intensif pasca kecelakaan setelah mengalami tekanan psikologis dan gangguan pencernaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina dan RS Polri Kramatjati.Polisi sempat memeriksa Rasyid di RS Polri Kramatjati, Kamis (10/1), kemudian menganggap cukup keterangan dari tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement