Rabu 16 Jan 2013 15:32 WIB

Polisi Cokok Pembawa Sabu di Bakauheni

Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, KALIANDA-- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap seorang tersangka pembawa narkotika golongan sabu seberat 2,0 gram. Saat ditangkap ia bersama empat orang lain dalam satu kendaraan dan salah satunya adalah warga negara Inggris.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Harto Agung Cahyono, di Bakauheni, Rabu (16/1) mengungkapkan penangkapan ini dilakukan pada Selasa (15/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di titik pemeriksaan 'Seaport Interdiction' Pelabuhan Bakauheni dalam razia rutin.

Ia menjelaskan, pelaku pembawa narkoba tersebut yakni Vera Anita Lubis asal Medan (38) sebagai ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Depok Jaya, Depok, Jawa Barat.

Kemudian, empat orang lainnya yang berada dalam satu mobil jenis Honda Stream warna hitam B 2479 YM itu yakni James Vincent Mcallister (38) seorang konsultan, warga negara Inggris yang tinggal bersama Vera Anita Lubis, lalu Yuda Pratama (22) seorang pelajar, Silvi Alvionita (21) pelajar, dan Eko Asroi Sitepu (28) pekerja swasta, yang semuanya adalah warga Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Barang terlarang itu ditemukan di dalam pembalut wanita yang disimpan di dalam tas Vera Anita, lengkap dengan alat hisapnya "bong"," kata dia. Kemudian, barang terlarang itu didapatkan dari Medan yang dibeli dengan harga Rp3,5 juta dan sebagian sudah dipakai sebanyak enam kali.

Pihak kepolisian saat ini masih menahan lima orang tersebut dan memeriksa intensif terhadap Vera Anita dan James sedangkan tiga lainnya hanya pemeriksaan sejauh mana keterlibatan dengan dua orang tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement