REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, terkendala proses penyidikan di dua negara, yaitu Amerika Serikat (AS) dan Indonesia (RI).
Kasus dugaan korupsi PLTU itu terjadai pada periode 2004. Terdakwanya adalah politikus PDI Perjuangan (PDIP), Emir Moeis. "Penyidikan kasus (Emir Moeis) punya kendala sedikit yaitu hubungan antara kedua negara karena kasus ini melibatkan negara lain juga," kata Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Rabu (23/1).
Dua negara yang dimaksud oleh Abraham adalah Amerika Serikat dan Indonesia karena ada saksi kasus tersebut yang berada di AS. "Hambatannya pertama jarak dan tentu harus ada diplomasi karena harus ada hubungan bilateral yang dibangun dan kesepahaman untuk melihat permasalahan hukum tersebut," ucap Abraham.
Ia menyatakan KPK memang membutuhkan keterangan dari pihak-pihak di AS. "Ada keterangan-keterangan yang harus kami dapatkan dari sana sehingga kami butuh mengirim penyidik, tapi tentu butuh waktu dan komunikasi dengan pihak di sana untuk menyiapkan waktu yang tepat untuk pemeriksaan," tambah Abraham.
Namun, Abraham tidak menjelaskan siapa yang orang yang harus dimintai keterangan di AS tersebut. "Pihak-pihak terkait yang memberikan bantuan kepada KPK di Amerika, kami sudah diberikan akses tinggal tunggu kesiapan mereka di sana."
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Emir sebagai tersangka sejak Juli 2012. KPK telah mencegah Emir pergi ke luar negeri sejak 23 Juli 2012 dan memperbaharui surat cegah tersebut pada 17 Januari 2013 dan berlaku hingga enam bulan ke depan.
Selain Emir, KPK juga sudah mencegah dua orang dalam kasus ini yaitu Direktur perusahaan rekanan proyek PLTU Tarahan Lampung tahun 2004, PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra walah Zuliansyah ternyata sedang melakukan studi doktoral di Jerman sejak 2009 dan mantan direktur PT Alstom Indonesia Reza Rustam Munaf.
Emir Moeis dalam kasus ini diduga menerima suap dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang perusahaan induknya ada di Prancis. Emir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pengusutan kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Proyek PLTU Tarahan itu mulai dibangun pada 26 Juli 2004 dan telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Agustus 2007.