REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim agung mengabulkan gugatan DPRD Garut yang berusaha memakzulkan Aceng Fikri sebagai bupati Garut.
Anggota majelis hakim Supandi mengatakan, gugatan itu dikabulkan lantaran alasan DPRD Garut dapat diterima sesuai pandangan tiga majelis hakim.
Dua majelis hakim lainnya adalah Paulus Effendi Lotulung dan Julius. "Setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung, setelah ini DPRD Garut bisa mengirimkan surat pemberhentian Bupati Aceng ke Presiden melalui Mendagri," kata Supandi, Kamis (24/1).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012 yang diajukan DPRD Garut terkait dua pelanggaran yang dilakukan Aceng.
"Menyatakan keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng berdasar menurut hukum," katanya.