REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Parlemen Rusia menyampaikan dukungan awalnya kepada rancangan undang-undang (RUU) pelarangan propaganda kaum homoseksual kepada anak-anak, yang membuat kaum homoseks didenda jika kedapatan berciuman di tempat umum.
Parlemen Rusia melakukan pemungutan suara awal dengan hasil 388 mendukung, melawan 1 suara menentang. Pemungutan suara ini diadakan hanya beberapa jam setelah polisi menahan lebih dari 20 pemuda yang menggelar demonstrasi di luar gedung parlemen Rusia, Duma.
Legislasi ini diusulkan partai penguasa pimpinan Presiden Vladimir Putin dan didorong oleh sukses Perda serupa yang diloloskan DPRD kota Saint Petersburg yang menjadi asal Presiden Putin, serta lima wilayah Rusia lainnya.
Perda ini bertujuan melindungi kaum muda Rusia dari apa yang disebut pengusulnya bahaya dari menyebarnya budaya kebebasan yang ditularkan Barat dan media sosial.
"Coba lihat apa yang sedang terjadi di Spanyol. Lihat apa yang kini berlaku di Perancis! Tentu saja kita perlu UU ini," kata deputi partai berkuasa Rusia Bersatu, Dmitry Sablin.
Homoseksualitas dipinggirkan Rusia sejak akhir era Uni Soviet, sementara para pejabat Rusia kerap menunjukkan sikap anti gay dan lesbian di depan publik.
Para pejabat Rusia berulangkali menyebut kaum homoseks "orang-orang yang berorientasi seks menyimpang", sedangkan sebagian besar rakyat Rusia (setidaknya dari hasil survei Levada Centre pada 2010) menyebut homoseksualitas "tak bermoral" dan "cacat mental".
RUU ini pelarangan propaganda kaum homoseksual menyebutkan pengenaan denda kepada pelanggar yang mempertontonkan perilaku homoseksual di depan publik, antara Rp 1,5-160 juta.
Penyusunan RUU ini mengikuti sukses Perda kota Saint Petersburg tahun lalu yang diboikot kelompok-kelompok gay internasional, termasuk bintang pop AS Madonna yang mengenakan pita pink selagi konser di kota ini.