Senin 28 Jan 2013 11:06 WIB

Minum Air Daur Ulang, Halalkah? (1)

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Endah Hapsari
Air isi ulang/ilustrasi
Foto: clog.dailycal.org
Air isi ulang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kemajuan teknologi memungkinkan sejumlah hal terwujud, termasuk mendaur ulang air yang semula berasal dari limbah, bercampur dengan kotoran, benda najis, dan komponen lain yang mengubah air ter sebut. Penggunaan air daur ulang meningkat bersamaan dengan meningkatnya kebutuhan serta menurunnya kualitas air.

Halalkah air daur ulang itu dikonsumsi? Majelis Ulama Indonesia menyampaikan penjelasan dengan fatwanya. Mereka mengatakan, air daur ulang adalah air hasil olahan atau rekayasa teknologi yang telah digunakan, terkena najis, atau yang sudah berubah salah satu sifatnya, yaitu rasa, warna, dan bau sehingga dapat dimanfaatkan lagi.

Air daur ulang, papar MUI, adalah suci menyucikan jika diproses dengan ketentuan fikih yang terdiri atas tiga hal. Pertama, Thariqat an-Nazh, yaitu dengan cara menguras air terkena najis atau telah berubah sifatnya sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis serta tidak berubah salah satu sifatnya.

Kedua, Thariqat al-Mukatsarah adalah dengan menambahkan air suci lagi menyucikan pada air terkena najis atau yang berubah hingga mencapai volume setidaknya dua kulah atau se kitar 270 liter. Unsur najis dan semua sifat yang menyebab kan air itu berubah menjadi hilang. Sedangkan yang ketiga adalah Thariqah Taghyir, yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat aslinya air itu menjadi suci lagi menyucikan dengan syarat volume air lebih dari dua kulah dan alat bantu yang digunakan mesti suci.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement