Rabu 02 Mar 2022 21:26 WIB

Soal Pelabelan BPA Galon Air Isi Ulang, Perusahaan Diminta tak Intervensi

Pelabelan BPA untuk galon isi ulang masih menjadi polemik

Seorang warga membawa air kemasan galon isi ulang. Pelabelan BPA untuk galon isi ulang masih menjadi polemik
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Seorang warga membawa air kemasan galon isi ulang. Pelabelan BPA untuk galon isi ulang masih menjadi polemik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) protes terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berencana membuat aturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A atau BPA—bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan—pada galon berbahan polikarbonat (bahan plastik keras). 

Merespons hal ini, Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, mengatakan, BPOM pasti telah memiliki kajian mendalam, pertimbangan matang dan antisipasi akan masa depan.  

Baca Juga

Sehingga, lembaga pemerintah yang berwenang mengawasi mutu dan keamanan pangan di Indonesia tersebut sampai mempertimbangkan untuk membuat aturan pelabelan potensi bahaya BPA pada manusia.

"Janganlah pengusaha sedikit-sedikit mengintervensi kerja serta tugas lembaga pemerintah dalam urusan yang sangat penting ini," ujar mantan Direktur LBH Bandung itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/3/2022). 

Willy menanggapi pernyataan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, yang mendesak BPOM menghentikan pembahasan rancangan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang yang disampaikan ke media.  

Pada 30 Januari 2022, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menyampaikan, pihaknya menemukan 'sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan' terkait luluhnya BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat. 

Penemuan itu, menurut laporan tersebut, berdasarkan atas uji sampel post market yang dilakukan BPOM selama periode 2021-2022 di seluruh Indonesia.  

Hasilnya adalah kelompok rentang bayi (usia 6-11 bulan) berisiko terpapar BPA 2,4 kali dari batas aman sementara anak-anak (usia 1-3 tahun) 2,12 kali. 

Menurut Rita, BPOM mulai merencanakan revisi pelabelan BPA pada galon berbahan polikarbonat antara lain karena belajar dari tren di banyak  negara.  

Di sejumlah negara, galon berbahan polikarbonat sudah dilarang beredar jika tidak mencantumkan label peringatan potensi bahaya BPA. Negara Bagian California di Amerika Serikat, misalnya telah menerapkan aturan tersebut sejak 2015.

Berdasarkan itulah, Willy mengingatkan industri air kemasan yang masih menggunakan galon berbahan polikarbonat, yang mana berisiko mengalami peluruhan BPA, untuk mengantisipasi dan beradaptasi dengan  kemajuan dan perkembangan sains. 

Menurut Willy, pengetahuan umat manusia selalu berkembang, oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yang paling bisa bertahan. "Sesuatu yang dulu kita anggap aman, belum tentu saat ini sama sekali tidak berisiko," katanya.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement