Selasa 29 Jan 2013 07:00 WIB

Raffi Ahmad, Narkotika Baru dan Lumpur Maut

Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Kasus yang menghebohkan saat ini adalah penggerebekan dan penangkapan para artis di rumah Raffi Ahmad yang diduga terjadi pesta narkoba. Dari berita yang saya baca di Republika.co.id:  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki kapsul yang diduga narkotika jenis baru yang digunakan Raffi Ahmad.Kapsul mengandung zat asing tersebut dikonsumsi dengan minuman berkarbonasi.Kepala BNN Komjen Anang Iskandar mengatakan, pihaknya masih terus bekerja. “Sekarang masih diadakan pemeriksaan di laboratorium karena menggunakan jenis baru. Kita masih meneliti narkotika jenis kandungannya apa karena dia menggunakan kapsul dan itu diminum sendiri," katanya, Senin (28/1).

Dan yang lebih menarik ketika salahsatu ahli dari BNN tersebut diwawancarai salahsatu televisi bahwa, menurut BNN untuk sementara hukum tidak bisa menjerat mereka karena jenis narkotika yang digunakan adalah jenis baru dan belum diatur dalam undang-undang Negara Indonesia. Wow!

Alhamdulillah saya Muslim dan saya menggunakan hukum yang bersumber pada Alloh SWT. Dan jika kita semua menggunakan aturan Alloh yang dinyatakan dalam Alquran dan dijelaskan oleh RosulNYA Nabi Muhammad SAW, kita tidaklah akan menjadi ragu atau bahkan lepas dari jerat hukum. Dalam kasus diatas jika kita menggunakan hukum Alloh SWT. Kita akan melihat ketetapan Alloh SWT dalam Alquran ;

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah Ayat : 90-91).

Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti "menutupi". Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Keharaman minuman keras bukan dikarenakan adanya bahan yang memabukkan seperti alkohol saja, tetapi semua bahan yang dikarenakan olehnya berpotensi memabukkan.

Dari hal tersebut maka, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum maka ia adalah khamr. Awam seringkali menyangka bahwa khamr hanyalah minuman yang memabukkan. Padahal dari arti diatas dia adalah segala sesuatu makanan dan minuman yang memabukkan. Termasuk didalamnya berarti narkoba, ganja, minuman, makanan jamur yang memabukkan, bahkan baunya lem yang bisa memabukkan, bila sengaja digunakan untuk membuatnya mabuk.

Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadis Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits: Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda, "Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram." (HR Muslim dan Daruquthni).Dalam riwayat lain ;Rasulullah SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Bahkan ditegaskan dalam hadits dari Jabir dan Ibnu Umar: Rasulullah bersabda: ”Segala yang memabukkan ketika dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun jadi haram”.

Menjelang ajal Umar bin Khattab berpesan kepada putranya, Abdullah. “Wahai anakku sayang, laksanakanlah perilaku-perilaku iman!”. Abdullah bertanya,”apakah perilaku-perilaku iman itu, wahai ayah tercinta?”. Umar menjawab, “berpuasa di hari-hari yang sangat berat di musim panas, membunuh musuh-musuh islam dengan pedang, sabar menghadapi musibah, menyempurnakan wudhu dihari yang bercuaca dingin, menyegerakan sholat dihari yang mendung, dan meninggalkan “lumpur maut”. Sang anak bertanya,”apakah lumpur maut itu, wahai ayah?”. Umar menjawab, “meminum khamr (mabuk-mabukan).”

Dari dalil-dalil diatas tampak jelaslah bahwa agama Islam telah mengatur segala sesuatunya dengan sempurna.Sebagai rahmatan lil ‘alamin Alquran mengatur seluruh sendi kehidupan didalamnya. Tinggal apakah kita akan mengambil pelajaran terhadapnya, dengan menggunakan hukum-hukum serta aturan yang disandarkan kepadanya, atau mencoba membuat aturan-aturan sendiri?

Jika berandai-andai, sebagai pengguna Handphone atau gadget yang canggih. Siapakah yang menurut anda paling tahu aturan, apakah si pemakai atau pembuatnya?.Nah, si pembuat selalu menetapkan aturannya dalam manual book (buku petunjuk penggunaan). Apakah kita sudah menggunakan manual book handphone/gadget tersebut?

Dalam konteks kehidupan, sudahkah kita menggunakan aturan si penciptanya? Sudahkah kita menggunakan manual book yang menciptakan manusia, alam semesta beserta isinya yaitu Alquran?.

Jika kita menggunakannya, kita mestilah tidak perlu repot-repot menangani kasus-kasus seperti kasus penangkapan di rumah Raffi Ahmad atau seperti kasus tersebut diatas. Jika terbukti mabuk, mabuk-mabukan apapun bahannya, baru atau lama, herbal atau kimia, semua termasuk Khamr.Dan segala sesuatu yang memabukkan adalah Haram. Terserah anda!

Tidaklah lebih baik dari yang berbicara ataupun yang mendengarkan, karena yang lebih baik di sisi ALLAH adalah yang mengamalkannya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Erick Yusuf (pemrakarsa Training iHAQi – Integrated Human Quotient)        http//www.ihaqishop.com – twitter @erickyusuf – [email protected]

sumber : Ihaqi
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement