Selasa 29 Jan 2013 17:03 WIB

BPOM: Chatinone Zat Baru di Indonesia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dewi Mardiani
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.
Foto: theteenyears.com.au
Zat baru yang tergolong narkotika golongan I, Chatinone.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (Badan POM) menilai chatinone merupakan zat baru yang ada di Indonesia. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapeutik dan Napza dari Badan POM, Retno Tyas, mengatakan zat baru tersebut ada karena ditemukan dalam tanaman.

"Itu zat baru yang ditemukan di Indonesia. Dari tanaman yang isinya zat itu," katanya ketika dihubungi, Selasa (29/1). Retno mengatakan tanaman tersebut bukan berasal dari Indonesia. Pasalnya, tanaman yang mengandung chatinone hanya dapat ditemukan di tempat dingin, seperti di Eropa Timur.

Ia menambahkan, chatinone yang telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan termasuk golongan I berarti merupakan zat yang dilarang. "Golongan 1 itu artinya zat yang berakibat berat dan mematikan. Tidak boleh ada," kata Retno. 

Badan POM juga belum pernah menemukan zat tersebut dalam bentuk obat maupun makanan di Indonesia. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan zat baru dari narkotika, yakni chatinone saat penggerebekan yang dilakukan di kediaman artis Raffi Ahmad pada Ahad (27/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement