REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Bupati Garut Aceng HM Fikri memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Selasa (29/1) sebagai saksi dalam kasus pernikahan siri dengan Fani Oktora.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, Aceng yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam serta berkopiah didampingi empat pengacaranya.
Pemeriksaan yang dipimpin Kanit PPA Kompol Fatma Noer dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. "Korban (FA) telah menjalani dua kali pemeriksaan di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul di Mapolda.
Menurut Martinus, tuduhan terhadap Aceng Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 280 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Ia mengatakan, pasal 81 dan 88 itu tergolong berat.
Laporan perkara terkait dugaan perkawinan terlarang, serta dugaan tindak pidana kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Serta dugaan perkawinan terhalang.
"Perkawinan terhalang itu maksudnya masih ada istri yang sah dalam satu perkawinan," kata dia.